Minggu, 25 Maret 2012
Kamis, 15 Maret 2012
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN
STANDAR ISI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA
ARAB DI MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah
dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
b.
|
bahwa
Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana
amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;
|
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4496);
|
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Agama
Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama
Islam;
|
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum
Madrasah Aliyah;
|
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Agama
Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat
Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tertanggal 1
Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi di madrasah bahwa madrasah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi daripada Standar Isi
dan Standar Kompetensi Lulusan dengan melakukan inovasi dan akselerasi;
|
|
|
2.
|
Hasil
pembahasan bersama tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan
Bahasa Arab di madrasah antara Dirjen Pendidikan Islam dengan
organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan madrasah tanggal 22 Agustus
2007;
|
|
|
3.
|
Hasil
perumusan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Staf
Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), Peguruan Tinggi (PT), Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan
Pendidikan Agama dan Keagamaan (MP3A), dan organisasi-organisasi
penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
|
|
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONE-SIA
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN
BAHASA ARAB DI MADRASAH
Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pendidikan di Madrasah.
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU adalah :
a. Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan
Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah (MA);
b. Standar
Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada MI dan
MTs, dan Pendidikan Menengah pada MA yang meliputi struktur mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal.
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum
KEDUA adalah sebagai Pedoman dan Acuan dalam Penyelenggaraan pendidikan pada
Madrasah di lingkungan Departemen Agama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
k
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 6 Mei 2008
MENTERI
AGAMA RI,
MUHAMMAD
M. BASYUNI
Langganan:
Postingan (Atom)